PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 19
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 6 Tahun 1977 tentang Uang Bangunan-bangunan; dan b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2000 Nomor 3 Seri B Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
