PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 20
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung
Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 21 Desember 2011
BUPATI BADUNG,
ANAK AGUNG GDE AGUNG
Diundangkan di Mangupura pada tanggal 21 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG,
KOMPYANG R SWANDIKA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2011 NOMOR 26
