PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 18
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
