PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PASAR PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus: a. mengacu pada RTRW Kota; b. dekat dengan pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat; dan c. memiliki sarana dan prasarana transportasi yang memadai dan mudah dijangkau.
