PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PASAR PEMERINTAH
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN
Fasilitas bangunan dan tata letak pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus memperhatikan aspek yang terdiri dari: a. bangunan toko/kios/los dibuat dengan ukuran standar ruang tertentu; b. petak atau blok dengan akses jalan pengunjung ke segala arah; c. pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup; d. penataan toko/kios/los berdasarkan jenis barang dagangan; dan e. bentuk bangunan Pasar Pemerintah selaras dengan karakteristik budaya daerah.
