PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PASAR PEMERINTAH
Pasal 3
BAB 2 — PENGELOLAAN
(1) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. penentuan lokasi; b. penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar; dan c. sarana pendukung. (2) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pembangunan pasar baru. (3) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c dilakukan untuk rehabilitasi pasar yang telah ada.
