PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PASAR PEMERINTAH
Pasal 2
BAB 2 — PENGELOLAAN
(1) Wali Kota melalui kepala Perangkat Daerah melakukan perencanaan Pasar Pemerintah. (2) Perencanaan Pasar Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan fisik dan perencanaan non fisik.
