PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PASAR PEMERINTAH
Pasal 30
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Pendapatan daerah yang bersumber dari pengelolaan Pasar Pemerintah diperuntukan untuk mendanai Pengelolaan Pasar Pemerintah. (2) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD. (3) Ketentuan mengenai pemungutan pendapatan daerah yang bersumber dari pengelolaan Pasar Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
