PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PASAR PEMERINTAH
Pasal 31
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Pendanaan Pengelolaan Pasar Pemerintah bersumber dari APBD. (2) Selain bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendanaan pengelolaan Pasar Pemerintah juga dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan/atau sumber lain yang sah.
