PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PASAR PEMERINTAH
Pasal 29
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Wali Kota melakukan pengawasan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Pemerintah yang dilaksanakan oleh Dinas.
