PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PASAR PEMERINTAH
Pasal 28
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi: a. sosialisasi kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Pemerintah di wilayah Kota Cimahi; b. koordinasi pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Pemerintah di daerah kota; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Pemerintah di wilayah Kota Cimahi; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Pemerintah di wilayah Kota Cimahi.
