PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PASAR PEMERINTAH
Pasal 27
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Wali Kota Cimahi melakukan pembinaan secara teknis, administrasi dan keuangan kepada pengelola Pasar Pemerintah di wilayahnya.
