Pasal 26
BAB 5 — PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN
Perlindungan Pasar Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dalam bentuk:
a. penetapan lokasi pasar di lokasi strategis dan menguntungkan; b. kepastian hukum dan jaminan usaha bagi pedagang dan pelaku usaha; c. persaingan dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko modern; d. menyediakan fasilitas untuk menjamin pasar yang bersih, sehat (hygenis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman; e. kejelasan pembagian tempat usaha sesuai dengan penggolongan jenis barang dagangan, dengan kelengkapan dan kecukupan system pendanaan, penerangan, dan sirkulasi udara; dan f. menjamin kualitas dan kuantitas barang dagangan dari segi kesehatan dan keamanan pangan, ukuran dan timbangan serta kehalalan bagi konsumen muslim.
