PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PASAR PEMERINTAH
Pasal 19
BAB 5 — PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN
Peningkatan profesionalisme pengelola pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a melalui : a. penetapan visi, misi dan kebijakan pengembangan pasar; b. penerapan manajemen yang profesional; c. pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas yang jelas; dan d. ketersediaan standar operasional dan prosedur.
