PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PASAR PEMERINTAH
Pasal 20
BAB 5 — PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN
Peningkatan kompetensi pedagang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b antara lain: a. pembinaan disiplin pedagang dan pembeli; b. bimbingan kepada para pedagang untuk menarik para pembeli; c. peningkatan pengetahuan dasar bagi para pedagang; dan
d. memahami perilaku pembeli.
