PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PASAR PEMERINTAH
Pasal 18
BAB 5 — PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN
(1) Wali Kota melakukan pemberdayaan Pasar Pemerintah di daerah melalui Perangkat Daerah. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. meningkatkan profesionalisme pengelola; b. meningkatkan kompetensi pedagang pasar; dan c. meningkatkan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar.
