PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PASAR PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN
(1) Pedagang yang memanfaatkan tempat usaha harus memiliki SITU. (2) Pedagang yang memiliki SITU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengalihkan SITU kepada pihak lain; (3) ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan diatur dalam peraturan Wali Kota.
