PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PASAR PEMERINTAH
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN
(1) Pemakai tempat usaha wajib: a. menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban tempat usaha; b. menempatkan dan menyusun barang dagangan secara teratur; c. menyediakan tempat sampah pada ruang usahanya; d. membayar retribusi atau sewa tepat waktu; dan e. mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pengelola. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. penutupan sementara tempat usaha; dan/atau
b. pembatalan SITU atau perjanjian sewa-menyewa. (3) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
