PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PASAR PEMERINTAH
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN
(1) Pasar Pemerintah dikelola oleh UPTD. (2) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
