PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 9
BAB 4 — LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Strategi Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Air Tanah, Pendayagunaan Air Tanah, dan Pengendalian Daya Rusak Air Tanah pada Cekungan Air Tanah. (2) Strategi Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan secara terintegrasi dalam pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam Daerah.
