Pasal 7
BAB 4 — LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Kebijakan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditujukan sebagai arahan dalam penyelenggaraan Konservasi Air Tanah, Pendayagunaan Air Tanah, Pengendalian Daya Rusak Air Tanah, dan sistem informasi Air Tanah yang disusun dengan memperhatikan kondisi Air Tanah setempat. (2) Kebijakan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan secara terintegrasi dalam kebijakan pengelolaan sumber daya air Daerah.
Pasal 8
(1) Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam kebijakan teknis Pengelolaan Air Tanah Daerah. (2) Bupati menyusun dan MENETAPKAN kebijakan teknis Pengelolaan Air Tanah dengan mengacu pada kebijakan teknis Pengelolaan Air Tanah Provinsi dan berpedoman pada kebijakan pengelolaan sumber daya air Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (3) Penyusunan kebijakan teknis Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kewenangannya melalui konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
