PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 10
BAB 4 — LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam strategi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah. (2) Strategi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan pada setiap Cekungan Air Tanah. (3) Strategi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu strategi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah.
