Pasal 11
BAB 4 — LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Strategi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun berdasarkan data dan informasi mengenai: a. potensi Air Tanah dan karakteristik hidrogeologis Cekungan Air Tanah yang bersangkutan; b. proyeksi kebutuhan air untuk berbagai keperluan pada Cekungan Air Tanah yang bersangkutan; dan c. perubahan kondisi dan lingkungan Air Tanah. (2) Strategi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tujuan dan sasaran Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang bersangkutan; b. skenario yang dipilih untuk mencapai tujuan dan sasaran Pengelolaan Air Tanah; c. dasar pertimbangan yang digunakan dalam memilih dan MENETAPKAN skenario sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. tindakan atau langkah-langkah operasional untuk melaksanakan skenario Pengelolaan Air Tanah. (3) Bupati menyusun dan MENETAPKAN strategi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah berdasarkan kebijakan teknis Pengelolaan Air Tanah Daerah dan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. (4) Penyusunan strategi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan kewenangannya melalui konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
