PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 12
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pengelolaan Air Tanah diselenggarakan berlandaskan pada strategi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah dengan prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan Pendayagunaan Air Tanah. (2) Pengelolaan Air Tanah meliputi kegiatan : a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemantauan dan evaluasi; d. konservasi Air Tanah; e. pendayagunaan Air Tanah; dan f. pengendalian Daya Rusak Air Tanah. (3) Guna mendukung Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati dapat membentuk unit pelaksana teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
