PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 13
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
Perencanaan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a disusun untuk menghasilkan rencana Pengelolaan Air Tanah yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam kegiatan Konservasi, Pendayagunaan dan Pengendalian Daya Rusak Air Tanah.
