PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 14
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
Rencana Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun melalui tahapan: a. inventarisasi Air Tanah; b. penetapan zona Konservasi Air Tanah; dan c. penyusunan dan penetapan rencana Pengelolaan Air Tanah.
