PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 15
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Inventarisasi Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi Air Tanah. (2) Data dan informasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kuantitas dan kualitas Air Tanah; b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan Air Tanah; c. cekungan Air Tanah dan prasarana pada Cekungan Air Tanah; d. kelembagaan Pengelolaan Air Tanah; dan e. kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan Air Tanah. (3) Inventarisasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kegiatan: a. pemetaan; b. penyelidikan; c. penelitian; d. eksplorasi; dan/atau e. evaluasi data.
