PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 16
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya melaksanakan kegiatan Inventarisasi Air Tanah. (2) Dalam melaksanakan kegiatan Inventarisasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati sesuai dengan kewenangannya dapat menugaskan pihak lain. (3) Hasil kegiatan Inventarisasi yang dilakukan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dan Gubernur.
