Pasal 17
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Data dan informasi hasil kegiatan Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan sebagai bahan penyusunan zona Konservasi Air Tanah. (2) Bupati sesuai dengan kewenangannya menyusun dan MENETAPKAN Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah melalui konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait. (3) Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan mengenai konservasi dan Pendayagunaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah. (4) Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan dalam bentuk peta yang diklasifikasikan menjadi: a. zona Perlindungan Air Tanah yang meliputi daerah imbuhan Air Tanah; dan b. zona pemanfaatan Air Tanah yang meliputi zona aman, rawan, kritis, dan rusak. (5) Zona Konservasi Air Tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan kuantitas, kualitas, dan/atau lingkungan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang bersangkutan.
