PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 18
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Rencana Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c memuat pokok-pokok program konservasi, pendayagunaan, dan Pengendalian Daya Rusak Air Tanah. (2) Rencana Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan: a. mengutamakan penggunaan air permukaan pada wilayah sungai yang bersangkutan; b. berdasarkan pada kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zona Konservasi Air Tanah.
