PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 19
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya menyusun dan MENETAPKAN rencana Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah berdasarkan strategi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah. (2) Penyusunan rencana Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
