PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 20
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
Rencana Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19: a. disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri; b. terdiri atas rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek yang jangka waktunya masing-masing diserahkan kepada kesepakatan pihak yang berperan dalam perencanaan di setiap Cekungan Air Tanah yang bersangkutan; dan c. dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan strategi Pengelolaan Air Tanah.
