Pasal 21
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pelaksanaan rencana Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan Pengendalian Daya Rusak Air Tanah. (2) Bupati sesuai dengan kewenangannya melaksanakan Pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada rencana Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang bersangkutan. (3) Bupati dalam melaksanakan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menugaskan pihak lain. (4) Selain Bupati, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pemegang izin, perorangan dan masyarakat pengguna Air Tanah untuk kepentingan sendiri. (5) Pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada zona Konservasi Air Tanah, Akuifer dan lapisan batuan lainnya yang berpengaruh terhadap ketersediaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah.
