PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 22
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditujukan untuk penyediaan sarana dan prasarana pada Cekungan Air Tanah. (2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar dan pedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
