PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 72
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Izin yang bersangkutan. (2) Permohonan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah yang sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
