PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 71
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (5), Pasal 39, Pasal 42 ayat (2), Pasal 45, Pasal 46 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan pelanggaran.
