PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 73
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
