PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 68
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Bupati mengenakan sanksi administratif kepada setiap pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 huruf c dan huruf d. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara seluruh kegiatan; dan c. pencabutan izin.
