Pasal 69
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a dikenakan kepada pemegang Izin yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 huruf c dan huruf d. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. (3) Pemegang Izin yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan. (4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. (5) Pemegang Izin yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi pencabutan izin.
