PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 66
BAB 8 — PEMBERDAYAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pengelolaan Air Tanah, terutama berkaitan dengan ketentuan dalam Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pelaksanaan pengeboran atau penggalian Air Tanah, pemakaian dan/atau Pengusahaan Air Tanah; b. kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan Air Tanah; atau c. pelaksanaan pengelolaan lingkungan, pemantauan lingkungan dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan. (3) Bupati melimpahkan kewenangan pemberdayaan, pengendalian dan pengawasan atas penyelenggaraan Pengelolaan Air Tanah kepada Dinas.
