PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 65
BAB 8 — PEMBERDAYAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan Pengelolaan Air Tanah ditujukan untuk menjamin kesesuaian antara penyelenggaraan Pengelolaan Air Tanah dengan peraturan perundang-undangan terutama menyangkut ketentuan administratif dan teknis Pengelolaan Air Tanah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati dengan mengikutsertakan masyarakat.
