PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 64
BAB 8 — PEMBERDAYAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya melakukan pengendalian Penggunaan Air Tanah.
(2) Bupati menyampaikan laporan penyelenggaraan pengendalian Penggunaan Air Tanah kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri secara berkala.
