PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 63
BAB 8 — PEMBERDAYAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan kepada para pemilik kepentingan untuk meningkatkan kinerja dalam Pengelolaan Air Tanah. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk penyuluhan, pendidikan, pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan.
(3) Kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan upaya pemberdayaan untuk kepentingan masing-masing. (4) Pemberdayaan dapat diselenggarakan dalam bentuk kerjasama yang terkoordinasi antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
