PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 62
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah lintas negara, lintas provinsi, lintas kabupaten/kota, dan dalam satu kabupaten/kota pembiayaan pengelolaannya ditetapkan bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dalam bentuk kerjasama.
