PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 61
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan kegiatan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk membiayai kegiatan Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah; b. anggaran swasta; dan/atau c. hasil penerimaan biaya jasa Pengelolaan Air Tanah.
