PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 58
BAB 6 — PERIZINAN
Setiap orang dilarang: a. merusak, melepas, memindahkan dan menghilangkan meter air dan/atau merusak segel dari instansi terkait pada meter air;
b. mengambil air pada pipa sebelum meter air; c. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin; d. menggunakan Izin tidak sesuai dengan peruntukannya; e. melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air; f. melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air; dan/atau g. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana pada Cekungan Air Tanah yang tidak didasarkan pada norma, standar, dan pedoman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
