PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 57
BAB 6 — PERIZINAN
Setiap pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah wajib memberikan air paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari batasan debit pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan dalam Izin bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat.
