PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 56
BAB 6 — PERIZINAN
Setiap pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah wajib: a. menyampaikan laporan hasil kegiatan pengeboran atau penggalian Air Tanah kepada Bupati; b. menyampaikan laporan debit pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah setiap bulan kepada Bupati dengan tembusan kepada Menteri atau Gubernur; c. memasang meteran air pada setiap sumur produksi untuk pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah; d. membangun sumur resapan di lokasi yang ditentukan oleh Bupati; e. berperan serta dalam penyediaan Sumur Pantau Air Tanah; dan f. melaporkan kepada Bupati apabila dalam pelaksanaan pengeboran atau penggalian Air Tanah, serta pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan lingkungan.
