PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 55
BAB 6 — PERIZINAN
Setiap pemegang Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah berhak untuk memperoleh dan menggunakan Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Izin.
