PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 54
BAB 6 — PERIZINAN
(1) Bupati melakukan evaluasi terhadap Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah yang diterbitkan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai dari kegiatan pengeboran atau penggalian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perpanjangan Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah diatur dalam Peraturan Bupati.
